PERTEMUAN 5 KEJAHATAN DUNIA CYIBER

A. TULISKAN PASAL - PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
  1. Pasal 27 ayat 1 Tentang Kejahatan  pornografi di internet (cyberpron)
  2. Pasal 27 ayat 2 Tentang Kejahatan  perjudian di internet (gambling on line )
  3. Pasal 27 ayat 3 Tentang Kejahatan  penghinaan atau dan pencemaran nama baik di internet
  4. Pasal 27 ayat 4 Tentang Kejahatan  pemerasan atau dan pengamcaman melalui internet
  5. Pasal 28 ayat 1Tentang Kejahatan  penyebaran berita bohong atau penghasut melalui internet
  6. Pasal 28 ayat 2  Tentang Kejahatan  profokasi melalui internet
  7. Pasal 29 tentang kejahatan ancaman
  8. Pasal 30 tentang kejahatan meretas (hacking)
  9. Pasal 31 ayat 1 dan 31 ayat 2 tentang kejahatan intersepsi illegal
  10. Pasal 32 tentang kejahatan mengotori (defacing)
  11. Pasal 32 ayat 2 tentang kejahatan pencurian elektronik.
B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL - PASAL KEJAHATAN UU ITE

  1.  Pasal 27 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan pornografi melalui internet.
  2.  Pasal 27 ayat 2 Contoh Kasus Kejahatan perjudian di internet.
  3. Pasal 27 ayat 3 Contoh Kasus Kejahatan penghinaan / pencemaran nama baik melalui internet.
  4. Pasal 27 ayat 4  Contoh Kasus Kejahatan pemerasan / pengamcaman melalui internet.
  5. Pasal 28 ayat 1  Contoh Kasus Kejahatan penyebaran berita bohong dan penghasut melalui internet..
  6. Pasal 28 ayat 2  Contoh Kasus Kejahatan profokasi melalui internet.
  7. Pasal 29 tentang kejahatan penyebaran video pribadi pada tahun 2019.
  8. Pasal 30 tentang kejahatan hacker asal jogja yang meretas server perusahaan AS pada tahun 2019.
  9. Pasal 31 ayat 1 dan 31 ayat 2 tentang kejahatan peyadapan presiden susilo bambang yudhoyono (SBY) oleh australia pada tahun 2013.
  10. Pasal 32 tentang kejahatan serangan terhadap domain presiden (SBY).
  11. Pasal 32 ayat 2 tentang kejahatan 2 WNI mencuri data kartu kredit WN Australia 
C. PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME (BISA DARI DALAM ATAU LUAR NEGERI),YANG AKAN MENJADI MATERI TUGAS AKHIR MATA KULIAH EPTIK.
MATERI YANG DITULISKAN : 

Pasal 30 tentang kejahatan meretas (hacking)
  1. ALASAN PEMILIHAN KASUS : Karena kasus ini sangat banyak dikalangan masyarakat sehingga membuat risau masyarakat yang membacanya.
  1. TUJUAN PEMBAHASAN : jenis-jenis kejahatan, hingga cara penanggulangannya. Saat ini aktivitas cyber crime memang meningkat pesat jika dibandingkan beberapa tahun lalu ketika internet belum memiliki banyak pengguna. Dengan meengetahui informasi di atas semoga Anda bisa lebih waspada sehingga kejahatan yang tejadi di dunia maya ini tidak menimpa Anda sampai kapanpun juga.
  1. TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT : Disini saya menggunakan teori konspirasi, mengapa teori konspirasi ? karena teori ini sangat di percayai banyak orang mau yang diluar negeri maupun di dalam negeri


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh membuat ERD dan LRS tentang perpustakaan

Belajar database