PERTEMUAN 5 KEJAHATAN DUNIA CYIBER
A. TULISKAN PASAL - PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER Pasal 27 ayat 1 Tentang Kejahatan pornografi di internet (cyberpron) Pasal 27 ayat 2 Tentang Kejahatan perjudian di internet (gambling on line ) Pasal 27 ayat 3 Tentang Kejahatan penghinaan atau dan pencemaran nama baik di internet Pasal 27 ayat 4 Tentang Kejahatan pemerasan atau dan pengamcaman melalui internet Pasal 28 ayat 1Tentang Kejahatan penyebaran berita bohong atau penghasut melalui internet Pasal 28 ayat 2 Tentang Kejahatan profokasi melalui internet Pasal 29 tentang kejahatan ancaman Pasal 30 tentang kejahatan meretas (hacking) Pasal 31 ayat 1 dan 31 ayat 2 tentang kejahatan intersepsi illegal Pasal 32 tentang kejahatan mengotori (defacing) Pasal 32 ayat 2 tentang kejahatan pencurian elektronik . B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL - PASAL KEJAHATAN UU ITE Pasal 27 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan pornografi melalui internet. Pasal 27 ayat 2 Contoh