Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

PERTEMUAN 5 KEJAHATAN DUNIA CYIBER

A. TULISKAN PASAL - PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER Pasal 27 ayat 1 Tentang Kejahatan   pornografi di internet (cyberpron) Pasal 27 ayat 2 Tentang Kejahatan   perjudian di internet (gambling on line ) Pasal 27 ayat 3 Tentang Kejahatan   penghinaan atau dan pencemaran nama baik di internet Pasal 27 ayat 4 Tentang Kejahatan   pemerasan atau dan pengamcaman melalui internet Pasal 28 ayat 1Tentang Kejahatan   penyebaran berita bohong atau penghasut melalui internet Pasal 28 ayat 2   Tentang Kejahatan   profokasi melalui internet Pasal 29 tentang kejahatan ancaman Pasal 30 tentang kejahatan meretas (hacking) Pasal 31 ayat 1 dan 31 ayat 2 tentang kejahatan intersepsi illegal Pasal 32 tentang kejahatan mengotori (defacing) Pasal 32 ayat 2 tentang kejahatan pencurian elektronik . B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL - PASAL KEJAHATAN UU ITE   Pasal 27 ayat 1 Contoh Kasus Kejahatan pornografi melalui internet.   Pasal 27 ayat 2 Contoh

PERTEMUAN 4 CYBERCRIME

STUDI KASUS MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET (UMUM) : Motif Hacking memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. CONTOH KASUS CYBERCRIME YANG SAAT INI SEDANG TREND/ VIRAL  : DETAIL KASUS : Bocornya database Tokopedia , sebuah perusahaan teknologi besar Indonesia yang berspesialis dalam e-commerce  MOTIF :    Motif hacking Motif ekonomi dengan pelaku melakukan peretasan akun untuk mendapatkan informasi pengguna akun Tokopedia dan menjualnya di situs darkweb untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi . Selain itu pelaku juga bisa melakukan pemerasan dana atau meminta sejumlah uang tunai dari kerabat terdekat korban peretasan UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN IT YANG DAPAT KITA LAKUKAN : Ø   Ø Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya , yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan